REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diumumkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mantan Kapolres Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut pun dijebloskan ke sel tahanan khusus di Divisi Propam Mabes Polri. Dari pengusutan lanjutan terungkap perbuatan bejat AKBP Fajar memakan korban empat orang.
Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto menerangkan status tersangka AKBP Fajar dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimsus) Polda NTT. Bersama PPA-PPO Bareskrim Mabes Polri, kata Brigjen Agus, tim gabungan tersebut setuju untuk meningkatkan status hukum terhadap perwira menengah itu.
“Dan statusnya menjadi tersangka, dan ditahan di Bareskrim Polri,” begitu kata Brigjen Agus saat konfrensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Meskipun sudah berstatus tersangka, kepangkatan AKBP Fajar masih melekat. Karena penanggalan kepangkatan dan status keanggotannya di kepolisian masih menungggu proses sidang etik dan profesi kepolisian. Namun jabatan AKBP Fajar selaku Kapolres Ngada, sudah dilakukan pencopotan.
View this post on Instagram