REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan jaminannya terhadap supremasi sipil. Agus memastikan tentara menghargai supremasi sipil walaupun ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Hal tersebut disampaikan Agus saat mengikuti rapat dengan Komisi I DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (13/3/2025). Agus menjamin tentara tetap profesional saat ditempatkan di jabatan sipil.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus dalam kesempatan itu.
Agus menyatakan, perluasan jabatan tentara di jabatan sipil disesuaikan dengan dinamika ancaman non-militer. Oleh karena itu, terdapat konsep penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan. Tapi Agus menekankan pemisahan yang tegas antara sipil dan militer.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ucap Agus.
Tercatat, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Tapi dalam usul revisi UU TNI terbaru terdapat tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.