Kamis 13 Mar 2025 12:48 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Alasan Urgensi Revisi UU TNI

Sudah lebih dari 20 tahun, sejak UU TNI ditetapkan, belum pernah direvisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Agus meyakini, revisi itu salah satunya guna regenerasi kepemimpinan di TNI.

Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Agus mengingatkan, UU TNI belum pernah sekali pun direvisi sejak diundangkan pada 20 tahun lalu. Padahal TNI menghadapi berbagai ancaman yang terus berubah di tengah dinamika global.

Baca Juga

"Sudah lebih dari 20 tahun, sejak UU 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan," kata Agus dalam kesempatan itu kepada pimpinan Komisi I DPR.

Agus menilai, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," ujar mantan KSAD itu.

Oleh karena itu, Agus mengakui, salah satu hal yang dibahas dalam revisi UU TNI ialah penambahan batas usia pensiun bagi tentara. Menurut dia, penambahan itu guna menunjang regenerasi kepemimpinan di TNI.

"Relevansi penambahan batas usia pensiun TNI adalah untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan," ujar Agus.

Dia juga menekankan perlunya keseimbangan antara tentara muda dan senior. "Kami menilai kesejahteraan karier prajurit serta pengembangan karier harus berjalan seimbang, antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement