Rabu 12 Mar 2025 01:41 WIB

Warning BPOM: Ada Takjil yang Tak Penuhi Syarat Konsumsi

Warga diimbau waspada konsumsi takjil.

Pedagang melayani pembeli makanan untuk berbuka puasa di bazar takjil.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melayani pembeli makanan untuk berbuka puasa di bazar takjil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, per 5 Maret 2025, total takjil yang diuji sejumlah 1.221 sampel dengan hasil 1.193 sampel (97,71 persen) memenuhi syarat dan 28 sampel (2,29 persen) tidak memenuhi syarat.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengujian tersebut dilakukan terhadap 592 pedagang di 127 lokasi pengawasan unit pelaksana teknis (UPT). Pihaknya telah memulai intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan di 76 UPT di seluruh Indonesia sejak 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025.

Baca Juga

Taruna menyebutkan, pihaknya menemukan kandungan bahan berbahaya formalin (42,86 persen) pada tahu dan mie basah di Tangerang, Palembang, dan Jakarta Timur.

"Kemudian boraks (35,71 persen) ditemukan pada kerupuk dan mie di Lombok Tengah dan Manggarai Barat. Selanjutnya rodamin B (21,43 persen) pada kerupuk merah dan bubur pacar cina, terutama di wilayah Rejang Lebong dan Payakumbuh," dia melanjutkan.

Taruna mencontohkan, rodamin B, yakni pewarna tekstil, termasuk dalam bahan berbahaya, yang dapat menyebabkan kanker apabila dikonsumsi.

Selain pengecekan bahan berbahaya pada jajanan pasar, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pangan kemasan di retail dengan memeriksa izin edar, kemasan, dan kadaluarsa produk tersebut. Pentingnya pemeriksaan ini, menurutnya, adalah untuk mencegah peredaran pangan ilegal atau berbahaya.

"Jika suatu produk tidak memiliki izin edar, itu ilegal. Begitu pula jika sudah kadaluarsa, produk tersebut bisa berbahaya karena dapat mengandung bakteri dan zat berbahaya lainnya," lanjutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement