Senin 10 Mar 2025 21:40 WIB

Anak Bos Rental Puas, Oknum TNI AL Pembunuh Sang Ayah Didakwa Seumur Hidup

Pihak keluarga masih akan menungguh putusan akhir penembakan bos rental tersebut.

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos renta dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos renta dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas terhadap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa penembakan ayahnya di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1). Pelaku juga didakwa dipecat dari anggota TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer, Senin (10/3/2025). 

"Untuk saat ini, kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam Muhammad Nasrudin usai mendengar secara langsung pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga

Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait dengan kasus itu.

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

"Tadi kita sudah mendengar bareng-bareng bahwa tuntutan dari auditor militer tuntutan seumur hidup. Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu," ujar Rizky Agam Syahputra.

Rizky menyebut, hingga saat ini pihak keluarga akan tetap menunggu putusan akhir dari hakim Pengadilan Militer Jakarta sebagai pihak yang lebih paham soal keadilan dan hukum.

"Kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tetapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini. Kita tetap menunggu," ujar Rizky.

Restitusi sesuai

Sementara itu, Agam Muhammad menyebut, biaya ganti rugi (restitusi) yang dibacakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta sudah sesuai sebagaimana dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk restitusi itu kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," kata Agam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement