Senin 10 Mar 2025 07:40 WIB

Anggota DPR Minta Produsen Curang MinyaKita Ditindak

Kemendag diminta melakukan audit menyeluruh terhadap produsen MinyaKita.

Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica meminta pemerintah untuk menindak tegas produsen minyak goreng kemasan MinyaKita yang terbukti curang karena menjual produk tidak sesuai dengan takaran. Diketahui ada tiga produsen MinyaKita yang diduga mengurangi takaran isi kemasan yang dijual di masyarakat.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita,” kata anggota komisi DPR yang membidangi pertanian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen MinyaKita. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” kata legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.

Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” kata legislator dapil Jawa Timur VII tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan 1 liter.

Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran. “Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.

Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement