REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan sekaligus mantan kader PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025), sidang perdana Hasto bakal berlangsung pada Jumat (14/3/2025). Adapun agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumat 14 Maret 2025 pukul 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikan tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Tercatat, berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang nantinya bertempat di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakpus.
Diketahui, KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 Maret 2025. KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru. Sehari hari berselang, KPK mengirim berkas Hasto ke PN Jakpus.
KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Atas hal itu, Hasto sudah mengajukan praperadilan pertama. Tapi Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan itu.
Namun kubu Hasto mengajukan permohonan praperadilan lagi. Terdapat dua berkas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jaksel. Pertama, soal status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, menyangkut kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
Di sisi lain, Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengklaim KPK sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum. Sebab kliennya masih menjalani praperadilan saat berkasnya dilimpahkan.