REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, Hasto bakal secepatnya disidangkan ke meja hijau.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk dua kasus yang menjerat Hasto yaitu suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan berkas Hasto mendapat reaksi negatif dari kubu PDIP karena dinilai hanya akal-akalan untuk menjegal praperadilan kedua yang sedang diproses.
"Update dari kantor KPK sore ini, kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dipaksakan oleh KPK dicepat-cepatin mau dilimpahkan ke pengadilan, padahal pihak HK sedang ada 2 sidang prapid dan mengajukan 3 saksi meringankan," ujar politikus PDIP Guntur Romli dalam pesannya kepada Republika, Kamis (6/3/2025).
Guntur Kembali menekankan bahwa kebut-kebutan KPK ini hanya akal-akalan untuk menggugurkan dua proses praperadilan yang sedang berlangsung.
"Aneh sekali kasus Sekjen ini dikebut padahal dibanding kasus lain, Mafia Migas Bambang Irianto Eks Dirut Petral yang jadi tersangka KPK dari bulan September 2019 MANGKRAK, TIDAK JELAS. Apa kasus Sekjen ini ada order politik sehingga harus dikebut?" katanya.