REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, tak bisa membendung amarahnya ketika melihat Robig digelandang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk dibawa ke Rutan Kelas I Semarang, Kamis (6/3/2025). Andi bahkan sempat berteriak kepada Robig.
"Saya sangat marah. Dia sangat kejam," kata Andi ketika diwawancara awak media setelah proses penyerahan Robig ke Kejari Semarang oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) tuntas dilaksanakan.
Andi mengaku sempat meneriaki Robig karena tak mampu menjinakkan rasa amarahnya. "Emosi, kejam membunuh anak saya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, tahun ini merupakan Ramadhan pertama tanpa putranya. "Saya biasa buka bersama, tarawih bersama. Jadi kalau mengingat itu sangat berat bagi saya," kata Andi.
Andi berharap dalam proses peradilan nanti Robig memperoleh ganjaran setimpal. "Untuk keadilan, seadil-adilnya, hukuman yang semaksimal-semaksimalnya," ucapnya.
Aipda Robig tiba di Kejari Semarang pada Kamis pagi, sekitar pukul 09:45 WIB. Dia kemudian dibawa ke Ruang Tahanan Kejari Semarang untuk menjalani proses administrasi. Setelah prosedur administratif tuntas, termasuk penyerahan semua barang bukti, Aipda Robig langsung dibawa ke Rutan Kelas I Semarang Cipto untuk menjalani penahanan.
Saat dikawal keluar dari Kantor Kejari Kota Semarang menuju mobil tahanan pada pukul 12:50 WIB, Aipda Robig hanya tertunduk dan tak mengucapkan satu patah kata pun. Ketika ditanya awak media apakah dia telah meminta maaf kepada orang tua Gamma, Aipda Robig juga tak memberikan respons dan terus berjalan ke arah mobil tahanan.
Gamma adalah siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig. Ayah Gamma, Andi Prabowo, hadir di Kejari Kota Semarang untuk menyaksikan proses penyerahan Aipda Robig oleh Polda Jateng. Andi didampingi kuasa hukum keluarganya, Zainal Abidin Petir.
"Berdasarkan alasan objektif dan subjektif, terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam konferensi pers yang digelar setelah proses penyerahan Aipda Robig tuntas dilaksanakan.
Dia menambahkan pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan Aipda Robig. Mereka antara lain satu jenis senjata api jenis CDP, empat selongsong peluru, satu proyektil, dan dua unit sepeda motor. Salah satunya yaitu sepeda motor Yamaha Nmax bernopol H 3298 JG. Itu adalah motor yang dikendarai Robig ketika melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada November 2024 lalu.
Candra mengungkapkan, dalam kasus penembakannya, Aipda Robig didakwa dengan pasal berlapis. Mereka yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (1)/ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
Candra mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Aipda Robig terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Semarang. "Sidangnya terbuka," ujarnya ketika ditanya apakah sidang Aipda Robig terbuka untuk umum.
Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas dalam kejadian tersebut.
Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Sebab awalnya disampaikan bahwa Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan.
Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.
Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aipda Robig telah mengajukan banding atas putusan PTDH yang diterimanya.