Kamis 06 Mar 2025 12:43 WIB

10 Orang Ketiban Untung dari Perkara Impor Gula, tak Ada Tom Lembong, Ini Penjelasan Jaksa

Tom Lembong dinilai terbitkan 21 pengakuan impor GKM tanpa rekomendasi Kemenperin

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong dikatakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Baca Juga

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.

Berikut rincian 10 orang yang ketiban untung dalam perkara impor gula ini:

  1. Memperkaya TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
  2. Memperkaya THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT

    Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

  3. Memperkaya HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  4. Memperkaya INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry

    sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

  5. Memperkaya EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar

    Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

  6. Memperkaya WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo sebesar

    Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan

    Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

  7. Memperkaya HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International

    sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

  8. Memperkaya HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar

    Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis

    Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

  9. Memperkaya ALI SANDJAJA BOEDIDARMO melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula

    PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

  10. Memperkaya RAMAKRISHNA PRASAD VENKATESHA MURTHY melalui PT

    Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL

 

Di antara 10 nama itu, tak ada nama Tom Lembong. Tapi JPU tetap mendakwa Tom Lembong terlibat dalam perkara tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement