Senin 03 Mar 2025 11:05 WIB

KPK Minta Sidang Praperadilan 'Part 2' Sekjen PDIP Hasto Ditunda, Ada Apa?

KPK meminta sidang praperadilan Hasto pada Senin (3/3/2025) ditunda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (3/3/2025) ditunda. Ini merupakan permohonan praperadilan kedua Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Tessa menjelaskan alasan KPK menunda sidang itu karena jaksa KPK tengah melakukan koordinasi dan persiapan materi. KPK memang biasanya tak hadir dalam sidang pertama praperadilan dengan dalih masih menyiapkan materi.

"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujar Tessa.

Diketahui, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas hal itu, Hasto sudah mengajukan praperadilan pertama. Tapi Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan itu.

Namun kubu Hasto mengajukan permohonan praperadilan lagi. Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, soal status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, menyangkut kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement