Kamis 27 Feb 2025 17:46 WIB

Wakil Rektor IV UMJ Kupas Tuntas Penegakan RKUHAP dalam Perspektif Asas Dominus Litis

Asas dominus litis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra.
Foto: umj
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, membahas aspek penegakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam perspektif asas dominus litis. Gagasan ini ia paparkan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

Pembahasan itu berkaitan dengan kewenangan penuntut umum dalam proses penegakan hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa asas dominus litis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Namun, ia juga menggarisbawahi potensi tumpang tindih kewenangan serta risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akibat terkonsentrasinya wewenang dalam satu institusi. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan utama dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

“Padahal selama ini sistem peradilan pidana dibangun berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional, dimana masing-masing sub sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain,” ujar Septa.

photo
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra saat menghadiri Seminar Nasional di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, Rabu (26/02/2025). - (umj)

Sekretaris Jenderal Criminal Law Institute ini berkesimpulan, RKUHAP menjadi momentum untuk merumuskan format kordinasi lebih efektif, jelas, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana. Khususnya antara penyidik dan penuntut umum.

“Dengan begitu, terjadi optimalisasi supervisi dan pengawasan dalam memastikan proses yang efisien dan transparan,” ucap dia.

Lebih dari 200 orang peserta memenuhi mengikuti rangkaian Seminar Nasional yang mengusung tema RKUHAP Sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi. Para peserta merupakan mahasiswa dan dosen ULM, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya Polri, Pemkot Lambung Mangkurat, organisasi advokat, LSM pemerhati hukum, dan media.

Seminar Nasional juga menghadirkan Guru Besar FH ULM Hadin Muhjadi, akademisi UI Febby Mutiara Nelson dan jurnalis TV One Andi Sri Kumalarani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement