Jumat 09 Dec 2022 05:54 WIB

ACTA Siap Gugat Pasal-Pasal Kontroversial KUHP ke MK

Di antara pasal kontroversial adalah terkai kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggiat Hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hendarsam Marantoko mengatakan, masih menemukan pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR. Karena itu, ia sebagai advokat dan penggiat hukum bersedia membawa pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang kita tidak bisa pungkiri, banyak pasal-pasal kontroversial dan saya juga salah satu orang yang mempersoalkan hal tersebut. Ada pasal-pasal yang harus kita kritisi bahkan harus kita lakukan upaya hukum konstitusi ke depannya," kata Hendarsam, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Menurut dia, jalur konstitusi untuk mengkoreksi beberapa pasal yang dianggap kontroversial, karena bisa mengancam kebebasan pers, berekspresi dan demokrasi itu, adalah jalan yang paling tepat saat ini. Karena, rancangan KUHP itu sudah disahkan menjadi Undang-undang.

 

Namun terlepas dari polemik itu semua, Hendarsam ingin menekankan hasil produk KUHP yang baru ini merupakan produk anak bangsa Indonesia sendiri. Di mana, selama ini dengan KUHP yang lama merupakan peninggalan produk hukum zaman kolonial.

 

"Karena itu, yang pasti kita harus berbangga bahwa ini adalah produk hukum anak bangsa. Produk hukum kita sendiri, di mana selama puluhan tahun kita menggunakan produk hukum kolonial," ujarnya.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah terkait kebebasan pers dan berekspresi dalam RKUHP di antaranya:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement