Rabu 26 Feb 2025 16:55 WIB

Mitra Pengemudi Tuntut THR? Ekonom Ingatkan Regulasi

Polemik tentang status mitra dan tuntutan THR kepada aplikator menimbulkan pro kontra

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demo di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), menuntut perusahaan memberikan THR.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demo di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), menuntut perusahaan memberikan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Momen Lebaran 2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai, atau pekerja formal, momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah identik dengan tunjangan hari raya (THR).

Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya? Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa ada ikatan kontrak kerja.

Baca Juga

Di Indonesia, mereka mencakup berbagai pekerjaan, seperti mitra pengemudi (ojol) dan kurir, pekerja lepas, penyedia jasa, pekerja kreatif, konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace. Penelitian terbaru yang dirilis oleh School of Business and Management ITB pada 2023 menunjukkan, sektor ekonomi gig berkontribusi besar 2 persen atau sekitar Rp 382,62 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022.

Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian THR kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa. Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau bertahan dalam hubungan kemitraan seperti saat ini.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha mengingatkan, regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra. Selain itu, sektor ekonomi gig telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama bagi ojol.

"Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka," ucap Agung dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/2/2025).

Guru Besar Perburuhan Fakultas Hukum UI Aloysius Uwiyono menyampaikan, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal itu menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

"Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan," ujarnya memberikan saran.

Sementara itu, mantan menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif. Di antaranya, kenaikan tarif, pemotongan insentif atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

"Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement