Kamis 20 Feb 2025 06:17 WIB

Ditahan KPK, Ita dan Alwin Diduga Korupsi Pengadaan Kursi SD, Kantongi Rp 1,75 Miliar

Tersangka diduga menunjuk PT Deka Sari Perkasa untuk pengadaan meja dan kursi SD.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya yang merupakan eks ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) periode 2019-2024, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, salah satu dugaan korupsi yang dilakukan Ita dan Alwin Basri adalah terkait pengadaan meja-kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Ibnu mengatakan, pada akhir November 2022, tak lama setelah Ita diangkat sebagai wali kota Semarang, tersangka dan Alwin mengumpulkan sekda, para kepala dinas di Pemkot Semarang, kepala BPKAD Kota Semarang, kepala Bapenda dan Bappeda Kota Semarang, dan seluruh staf ahli. Mereka dikumpulkan di kediaman pribadi Ita.

Baca Juga

"Saat itu HGR (inisial nama lengkap Ita) menyampaikan bahwa kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB (insial Alwin Basri)," kata Ibnu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025) sore.

Ibnu mengungkapkan, pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan MA yang menjabat Sekretaris Disdik Kota Semarang kepada Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD). Alwin kemudian memerintahkan MF untuk menunjuk perusahaan Rachmat sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD yang akan dianggarkan dalam APBDP Tahun Anggaran 2023.

"Bahwa bagian perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan atau menyusun perencanaan atas pengadaan meja-kursi fabrikan SD dalam pembahasan usulan APBDP, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja-kursi kayu pada APBD," ucap Ibnu.

Ibnu mengatakan, pada Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD menyisihkan 10 persen anggaran untuk APBDP. Ita juga meminta Disdik Kota Semarang mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Pada Juli 2023, kata Ibnu, Alwin memerintahkan BB mencantumkan usulan anggaran senilai Rp20 miliar ke APBD Kota Semarang dan menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja-kursi fabrikasi SD.

"Selain itu AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis penunjukan PT tersebut atas perintah tersebut, kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Dekasari Perkasa," ucap Ibnu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement