REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politisi Ahmad Ali (AA) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Rita diketahui saat ini tengah menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan, perkara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta (4/2/2025).
"Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Tessa menambahkan.
Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. "Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang dan juga tas dan jam," kata Tessa.
Tessa menerangkan uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan. Menurut dia, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.