Selasa 04 Feb 2025 08:02 WIB

Kapolri Sebut Ada Prolegnas Mengancam Kewenangan Polri, Ini Prediksi Kompolnas

Kapolri Jenderal Sigit menyebut Polri menjadi target ‘pelucutan’ beberapa kewenangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri menjadi target pelucutan beberapa kewenangan melalui prolegnas di DPR.
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri menjadi target pelucutan beberapa kewenangan melalui prolegnas di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengungkapkan adanya program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengancam sejumlah kewenangan institusi Polri. Namun belum diketahui pasti produk legislasi mana yang menurut Jenderal Sigit bakal dilakukan perevisian dan dianggap ‘melucuti’ beberapa kewenangan Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga penyampaian Kapolri tersebut berkaitan dengan fungsi dan peran atas defenisi undang-undang terkait aparat penegak hukum. “Kami belum mengetahui persis apa yang dimaksud dalam penyampaian Bapak Kapolri tentang prolegnas yang mengancam kewenangan Polri itu,” kata Anggota Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga

“Yang tahu persis maksud dari itu, adalah Bapak Kapolri sendiri,” ujar dia menambahkan. Akan tetapi, kata Anam menduga, penyampaian Jenderal Sigit itu menyangkut soal siapa aktor-aktor yang sah menurut undang-undang, sebagai aparat penegak hukum.

“Dalam konteks yang lebih luas, mungkin itu terkait dengan kebijakan atau undang-undang yang terkait dengan posisi aparat penegak hukum atau siapa yang sebenarnya sebagai aktor-aktor penegak hukum,” ujar Anam.

Karena menurut Anam, dalam penegakan hukum aktor-aktor penegakan hukum haruslah dari para penegak hukum. Menurutnya, tak semua institusi dengan label aparat dapat disebut sebagai penegak hukum. Dan hal tersebut yang menurutnya menjadi keluhan dari kapolri.

“Negara hukum, salah satu basisnya adalah keberadaan peran dan fungsi penegak hukum. Aktor-aktor yang terlibat dalam penegakan hukum tersebut haruslah para penegak hukum, dan tidak boleh yang lain. Atau kalau ada penegakan hukum, tidak boleh dilakukan oleh aparat yang lain, yang bukan penegak hukum. “Dan itu memang penting. Jadi supaya sesuai dengan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsinya),” ujar Anam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement