Senin 03 Feb 2025 18:38 WIB

Mendes Temui PPATK Bahas Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online

Kepala-kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa akan ditindak.

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan siap menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas mengenai penyelewengan dana desa untuk judi online (judol). Yandri juga menyatakan bahwa dirinya akan menindak tegas kepala-kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa.

"Sekarang, ada informasi awal ke kami, dan besok (Selasa) kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan dana desa itu untuk judi online," kata Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga

Bahkan, kata dia menambahkan Kemendes PDT pun menjalin kerja sama dengan beragam pihak, seperti kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama itu melanjutkan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap dana desa agar benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kami (Kemendes PDT) juga sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Hari Jumat (31/1/2025), kami juga sudah menandatanganinya dengan Pak Kapolri langsung, disaksikan dengan semua kapolda se-Indonesia dan pejabat utama Polri menyaksikan MoU itu," ujar Yandri.

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mengemukakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol.

Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatra Utara telah menggunakan dana desa untuk judol. “Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp 50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement