Kamis 30 Jan 2025 06:11 WIB

Punya Paspor Guineu-Bissau, Paulus Tannos Ternyata Masih WNI

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus KTP-el segera diekstradisi.

Rep: Bambang Noroyono/Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan memastikan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus warga negara Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, buronan kasus korupsi KTP-el tersebut segera diekstradisi dari Singapura untuk kebutuhan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025). Supratman menerangkan, dari catatan keimigrasian, memang Paulus Tannos pernah mengajukan pelepasan kewarganegaraannya di Indonesia.

Baca Juga

Bahkan, kata Supratman, dua kali permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut diajukan yang bersangkutan. Namun begitu, kata dia, ada sejumlah persyaratan dari Paulus Tannos selaku pengaju yang tak dapat diterima oleh pemerintah Indonesia.

"Sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, status kewarganeraan atas nama Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Supratman juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, Paulus Tannos memang memiliki dua paspor dari negara yang berbeda. Namun, menurut dia, sistem kewarganegaraan Indonesia yang menganut status tunggal tak otomatis menggugurkan status kewarganegeraannya di Indonesia. 

"Karena itu saya sampaikan bahwa memang yang bersangkutan itu, paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po," ujar Supratman. Terkait ekstradisi, sambung dia, Kementerian Hukum sedang dalam koordinasi dengan otoritas di Singapura untuk pemulangan.

Saat ini, kata Supratman, Paulus Tannos masih dalam penahanan imigrasi di negara tersebut. Andi mengatakan dalam ekstradisi tersebut pemerintah Indonesia masih memiliki waktu sampai 3 Maret 2025 mendatang. "Dan saya yakin dalam waktu yang singkat tersebut, hal tersebut akan bisa terpenuhi," ujarnya.

Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) pada Jumat (17/1/2025). Penangkapan tersebut sebetulnya atas permintaan oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement