REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 tidak ikut pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pihaknya masih menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk Pilgub Jateng, masih menunggu ketetapan dari MK," kata Handi di Semarang, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sebelum persidangan memasuki pokok perkara, pasangan calon nomor urut 1 ini mencabut gugatannya.
"Menunggu ketetapan MK dan surat pemberitahuan dari KPU RI," katanya.
Menyinggung soal paslon terpilih pada pemilihan bupati/wali kota yang jadwal pelantikannya pada tanggal 6 Februari, Handi menyebut hal tersebut sudah menjadi domain pemerintah Di Jawa Tengah, lanjut dia, selain paslon terpilih pada Pilgub Jateng, terdapat tiga daerah lain yang paslon terpilih hasil pilkada tingkat kabupaten/kota yang tidak ikut pelantikan pada tanggal 6 Februari.
Ketiga daerah tersebut masing-masing Kota Semarang serta Kabupaten Pemalang dan Klaten. Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.
Hasil hitung cepat pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul telak atas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Sobat Republika, bagaimana tanggapan sobat Republika? pic.twitter.com/6TKSkJiJXK
— Republika.co.id (@republikaonline) November 27, 2024