Rabu 22 Jan 2025 15:20 WIB

Kasus Pagar Laut Surabaya dan Tangerang Beda, Ini Penjelasan Nusron Wahid

Nusron sebut ada faktor abrasi dalam kasus di Surabaya.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Foto: REPUBLIKA/Bayu Adji P
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menilai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Surabaya dan Tangerang merupakan kasus berbeda. Ada faktor abrasi dalam kasus di Surabaya.

Nah, kalau Surabaya casenya beda,” kata Nusron saat jumpa pers, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga

Nusron menjelaskan di kasus pagar laut Surabaya ditemukan adanya perbedaan karena abrasi. Hal itu, ia temukan setelah mencocokan data yang ada pascasertifikat HGB Pagar Laut terbit per 1996.

“Surabaya itu begini. Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” katanya.

“Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi,” katanya menambahkan.

Nusron menjelaskan bahwa ada tiga sertifikat HGB di pagar laut Surabaya. Dari ketiganya, dua diantaranya berada di dalam laut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement