Rabu 22 Jan 2025 13:54 WIB

Celah Aturan yang Buat Kementerian ATR Bisa Batalkan Sertifikat di Area Pagar Laut

Menteri Nusron hari ini mengumumkan pembatalan sertifikat di area pagar laut.

TNI Al terjunkan tank amfibi jenis LVT-7 2 unit dan KAPA K-61 satu unit, untuk merobohkan pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
TNI Al terjunkan tank amfibi jenis LVT-7 2 unit dan KAPA K-61 satu unit, untuk merobohkan pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Noor Alfian Choir, Antara

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akhirnya memutuskan untuk membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tertanam pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Nusron, jika merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat pertanahan yang berusia di bawah 5 tahun bisa dibatalkan oleh pemerintah tanpa proses dan perintah pengadilan.

Baca Juga

“Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025). 

Nusron mengungkapkan pihaknya mengambil keputusan setelah meninjau beberapa sertifikat di area pagar laut itu. Pihaknya mengatakan tinjauan tersebut dicocokan dengan data Geospasial dan data peta.

“Semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron.

Kendati demikian, Nusron mengungkapkan belum bisa memeriksa status sertifikat dari 266 bidang di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, hal tersebut memakan banyak waktu mengingat baru dikerjakan beberapa hari belakangan.

Nah ini kan belum selesai semua. 266, kita baru 2 hari kerja melototin satu-satu, nyocokin peta, itu kan butuh waktu,” katanya.

“Tapi ada beberapa dari 266 itu, yang memang terbukti berada di luar garis pantai. Dan itu akan kita tinjau ulang,” katanya menambahkan.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement