REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah tersangka warga negara asing (WNA) terkait pidana keimigrasian di Indonesia meningkat. Pada 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menetapkan sebanyak 130 orang tersangka. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2023 di mana WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian 'hanya' 53 orang.
“Di tahun 2024, imigrasi menetapkan sebanyak 130 orang WNA (warga negara asing) sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka tersebut melonjak 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka,” begitu kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Agus juga menyampaikan, angka penindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap warga negara asing, pun meningkat. Pada 2024, dalam catatan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, jumlah WNA di Indonesia yang dikenakan TAK sebanyak 5.434 orang. Jumlah itu meningkat sebanyak 98,7 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 2.734 orang.
Angka tangkal terhadap WNA ke Indonesia pun meningkat. Sepanjang 2024, Kementerian Imigrasi melakukan pelarangan terhadap 10.583 warga negara asing masuk ke Indonesia. “Jumlah tersebut bertambah dari tahun 2023 dengan jumlah tangkal WNA sebanak 6.673 atau meningkat 58 persen,” ujar Agus.
Agus mengatakan, peningkatan angka tersangka pidana keimigrasi dan penindakan keimigrasian atau TAK, serta status tangkal tersebut menunjukkan mobilitas WNA di Indonesia yang patut diawasi. “Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan lebih tinggi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Agus.
Selain itu, purnawirawan bintang tiga kepolisian tersebut juga menyampaikan keberhasilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap 16 warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan internasional.