Rabu 21 Dec 2016 01:13 WIB

Pelanggaran WNA Harus Ditanggapi Pemerintah Secara Serius

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Pekerja asing ilegal di Cina alami peningkatan
Foto: echinacities.com
Pekerja asing ilegal di Cina alami peningkatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tangani secara serius banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran warga negara asing (WNA) di beberapa wilayah Indonesia. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, tanggapan serius itu seiring dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang melonggarkan arus orang berupa kebijakan bebas visa.

"Pemerintah harus merespon serius kekhawatiran dan keresahan masyarakat tersebut, dengan menimbang secara cermat antara target yang ingin dicapai dan ekses negatif dari kebijakan tersebut," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12).

Beberapa laporan terkait adanya pelanggaran WNA misalnya adalah kejadian diamankannya warga berkebangsaan Cina yang tertangkap bertanam cabai yang mengandung bakteri berbahaya. Selain itu, juga ada fenomena munculnya bendera-bendera asing yang bukan pada tempatnya di beberapa wilayah.

Bahkan, maraknya tenaga kerja asing dan tidak sedikit yang ilegal, di saat warga Indonesia di daerah tersebut sulit mencari pekerjaan sehingga menimbulkan kecemburuan dan gesekan. "Berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan yang kesekian kalinya tentang munculnya kekhawatiran dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA yang memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait pembebasan visa," kata Anggota Komisi Bidang Luar Negeri DPR RI ini.

Berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Tiongkok (Cina), Banglades, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan. Warga negara Tiongkok masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari-Juli 2016. Sementara  urutan berikutnya diikuti warga negara Banglades (172), Filipina (151), dan Irak (127).

Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement