REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diperiksa KPK terkait kerugian 337 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,45 triliun pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Selain itu penyidik juga memeriksa Ahok untuk mendalami soal permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.
"Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ahok diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (9/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mantan gubernur DKI itu mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK."Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.
View this post on Instagram