REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman. Arif dijadwalkan memberi kesaksian dalam perkara korupsi buronan eks politikus PDIP Harun Masiku yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK masih merahasiakan materi pemanggilan kali ini. Tapi, KPK memastikan pemanggilan Arief berhubungan dengan kasus Hasto.
"Hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam siaran pers di Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Arief dipanggil bersama dua saksi dalam pemeriksaan tersebut. Keduanya ialah Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024, Anasta Tias dan Sekretaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonidaya.
Di sisi lain, Hasto mengeklaim, akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari 2035. Penjadwalan ulang ini merupakan permintaan Hasto yang ingin hadir dulu dalam HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," kata Hasto di Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Penggeledahan juga terjadi di rumah Hasto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.