Kamis 02 Jan 2025 18:04 WIB

Kaprodi Anestesia Undip tak Datang Pemeriksaan, Ini Respons Kesal Kuasa Hukum Keluarga ARL

ARL adalah mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang bunuh diri diduga akibat bullying.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, gusar dengan mangkirnya Kepala Prodi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan Aulia Risma Lestari (ARL). ARL adalah mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) yang ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Agustus 2024 lalu.

Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL, Kamis (2/1/2025). Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, hanya dua yang hadir, yakni SM dan ZYA. Sementara Taufik Eko Nugroho, berdasarkan keterangan kuasa hukum Undip, Kairul Anwar, tak bisa hadir karena sakit. Menanggapi tak hadirnya Taufik, Misyal Achmad, mengekspresikan kegusarannya.

Baca Juga

"Ini kasus sudah jadi perhatian publik, dilakukan oleh kaum intelektual, orang-orang yang memiliki kepandaian, memiliki kredibilitas. Nah kita liat mereka ini seperti apa. Kalau dipanggil enggak datang berarti mereka mangkir. Nanti kan ada panggilan kedua, panggilan ketiga, pemanggilan paksa. Saya berharap mereka dipaksa biar makin tau bobroknya mereka itu seperti apa," kata Misyal ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Misyal pun tak mau menoleransi alasan sakit yang menyebabkan Taufik tak menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Jateng. "Orang dipanggil polisi kan pasti sakit, secara mental goyang, asam lambung pasti naik, ya kita pahami aja. Cuma kan ya kita enggak peduli dengan sakitnya dia. Kalau memang dia benar sakit, nanti misalkan enggak datang, saya minta diantarkan di rumah sakit Polri," ucapnya.

"Tulis saja harapan lawyer, (tersangka) tidak datang supaya polisi bisa memanggil paksa, itu harapan saya," tambah Misyal.

Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah ARL pada Kamis. Kuasa hukum Undip, Kairul Anwar, mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia mengungkapkan, dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jateng, satu di antaranya, yakni Taufik Eko Nugroho, tidak menghadiri pemeriksaan. "Hari ini dokter Taufik tidak bisa (hadir pemeriksaan) karena sakit. Yang dua (tersangka lainnya) hadir," ujarnya.

Kairul menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Taufik akan dilakukan menyusul. "Kita harapkan beberapa saat segera sehat, terus kemudian ikut proses pemeriksaan," ucapnya.

Selain Taufik, terdapat dua tersangka lain dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan ARL, yakni SM dan ZYA. SM adalah staf admin Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni ZYA, adalah dokter residen atau senior ARL.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement