REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, menggugah rasa keadilan. Padahal, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun, termasuk nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan itu tak logis. Bahkan tuntutan yang disampaikan jaksa juga hanya 12 tahun penjara.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M," tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12/2024).
Di sejumlah negara berkembang lain, kasus korupsi juga menjadi perhatian. Sebut saja Vietnam yang menyoroti masalah korupsi tersebut.
Pengadilan Vietnam pada awal Desember 2024 lalu menolak upaya banding yang dilakukan oleh Taipan properti Vietnam Truong My Lan. Truong diketahui telah dijatuhkan vonis mati karena mendalangi penipuan bank terbesar di dunia.
Wanita berusia 68 tahun itu terus berjuang untuk hidupnya karena hukum di Vietnam menyatakan bahwa jika dia dapat membayar kembali 75 persen dari apa yang telah diambilnya, maka hukumannya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Seperti dilaporkan BBC, pada April, pengadilan tingkat pertama menemukan bahwa Truong My Lan diam-diam telah mengendalikan Saigon Commercial Bank, pemberi pinjaman terbesar kelima di negara itu.
Ia mengambil pinjaman dan uang tunai selama lebih dari 10 tahun melalui jaringan perusahaan cangkang, yang jumlahnya mencapai total 44 miliar dolar AS (34,5 miliar poundsterling).
View this post on Instagram