Rabu 25 Dec 2024 16:38 WIB

Selain Hasto, KPK Juga Keluarkan Surat untuk Mantan Menkumham Yasonna

Baik Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly dijerat kasus buron Harun Masiku.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menkumham periode 2019-2024 Yasonna Hamonangan Laoly usai menjalani pemeriksaan terkait Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Menkumham periode 2019-2024 Yasonna Hamonangan Laoly usai menjalani pemeriksaan terkait Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI). Keduanya adalah politikus senior PDIP.

YHL dan HK adalah dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri. YHL adalah mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly serta HK adalah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Menurut KPK, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik KPK karena keberadaan Hasto dan Yasonna di wilayah Indonesia dibutuhkan. Keduanya dibutuhkan KPK dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. "Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujar mantan irjen Kementan tersebut.

Setyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Harun menjadi buronan KPK sejak 8 Januari 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement