Selasa 24 Dec 2024 15:48 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung Ditangkap, Motif Terungkap

Para pelaku penganiayaan berinisial S alias Odong, W alias Ciwong, dan AR.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Ratusan pengendara ojek online (ojol) melakukan aksi sweeping atau mendatangi  tempat ojek pangkalan di sejumlah titik di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Senin (23/12/2024).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan
Ratusan pengendara ojek online (ojol) melakukan aksi sweeping atau mendatangi tempat ojek pangkalan di sejumlah titik di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Senin (23/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga orang pelaku penganiayaan terhadap ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung, Ahad (22/12/2024) lalu ditangkap kurang dari 24 jam. Para tersangka yaitu berinisial S alias Odong, W alias Ciwong dan AR.

"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," ucap Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Kronologi peristiwa tersebut, ia mengatakan diawali oleh pengendara ojol Gugum (32 tahun) yang menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar. Setelah itu, pengendara ojol melaju bersama penumpangnya dan di tidak lama berselang dikejar oleh tiga orang menggunakan sepeda motor.

Wakapolresta Bandung melanjutkan ketiga pelaku yang dua diantaranya ojek pangkalan (opang) dan satu orang penjaga perlintasan memepet sepeda motor korban. Namun, korban pengendara ojol terus melaju hingga akhirnya terjatuh bersama penumpangnya di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan.

"Korban Gugum mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya akan tetapi bisa berjalan, korban kedua masih dirawat di rumah sakit," kaya dia.

Ia menyebut S alias Odong berperan mengajak tersangka lainnya untuk mengejar korban. Sedangkan W alias Ciwong menganiaya korban termasuk AR yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan menganiaya pengendara ojol menggunakan helm.

"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," kata dia.

Pihaknya masih mendalami terkait kronologi penumpang pengendara ojol yang terjatuh hingga mengalami sejumlah luka di kepala. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial. Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan di Cimincrang, Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement