REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Supratman mengingatkan mereka untuk tidak mengabaikan aturan yang ada.
Hal itu dikatakan Supratman saat menghadiri deklarasi puncak pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Surakarta, Jawa Tengah pada Sabtu (21/12/2024). Supratman mengatakan, pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah.
"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Supratman dalam keterangan pers pada Ahad (22/12/2024).
Supratman juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.
"Tentunya Pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Bukan dengan tindakan-tindakan anarkis atau kekerasan," ujar politikus partai Gerindra itu.
Supratman lalu menjelaskan kalau deklarasi puncak pembubaran JI di Surakarta dibacakan oleh eks anggota JI. Pembacaan deklarasi tersebut menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.
Diketahui, acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Densus 88 Anti Teror, serta Menteri Sosial.
Deklarasi ini adalah rangkaian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor.