Rabu 18 Dec 2024 20:58 WIB

Yasonna Dicecar KPK Soal Data Perlintasan Imigrasi Harun Masiku

KPK memeriksa Yasonna dalam kapasitas sebaga Menkumham terdahulu.

Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku KPK tidak menanyakan soal keberadaan Harun Masiku.

"Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Yasona mengatakan materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku. Materi tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Menkumham.

"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. Dalam hal ini penyidik KPK mengonfirmasi soal surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.

Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket coklat pada sekitar pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

Pernyataan mengejutkan imigrasi ....

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement