Rabu 18 Dec 2024 19:20 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Firli Peras Mantan Mentan Belum Dihentikan

Putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Metro Jaya menegaskan, kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polda Metro Jaya menegaskan, kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan, kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

"Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima," kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga

Mansyur menegaskan, praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil. Sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya," ujar Mansyur.

Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) masih bisa mengajukan gugatan. "Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat," ujar Mansyur menambahkan,

Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19). Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan. Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut, karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement