Selasa 17 Dec 2024 08:10 WIB

KPK Optimistis Yasonna Hadiri Pemeriksaan Terkait DPO Harun Masiku

Mantan menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Harun Masiku berasal dari satu partai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (18/12/2024). Pemanggilan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK, setelah Yasonna tidak hadir pada pekan lalu.

"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

Mengenai apakah Yasonna telah memberikan konfirmasi kehadiran, Tessa menilai, KPK tidak perlu menanyakannya. Pasalnya, ada konfirmasi lebih lanjut karena jadwal tersebut adalah permintaan dari Yasonna. "Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja," ujarnya.

Tessa juga enggan berkomentar soal langkah KPK apabila Yasonna kembali tidak hadir. Menurut dia, saat ini, masih terlalu ini untuk mengomentari hal tersebut.

"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," tuturnya.

Tessa menerangkan, awalnya pemeriksaan terhadap Yassona dijadwalkan pada Selasa pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang sehari setelahnya.

"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Tessa.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna adalah terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku. Adapun Harun dan Yasonna berasal dari satu partai.

"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," ucap Tessa.

Mantan caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement