Senin 16 Dec 2024 14:39 WIB

PDIP Keluarkan Surat Pemecatan Terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP di mana pun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Momen keakraban Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakernas III PDIP.  Pada Senin (16/12/2024) PDIP  memecat Jokowi.
Foto: Dok Republika
Momen keakraban Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dengan Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakernas III PDIP. Pada Senin (16/12/2024) PDIP memecat Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan Cagub Sumut Bobby Nasution. Ketiganya dipecat bersamaan dengan 27 orang kader lain yang turut dipecat di waktu sama.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan tersebut didasarkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dipunyai PDIP. Pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga

"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin yang membacakan surat pemecatan Jokowi pada Senin (16/12/2024).

Lewat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP dimanapun. Ini termasuk menyalahgunakan nama PDIP untuk menduduki jabatan.

"Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Komarudin.

Komarudin juga memastikan PDIP sudah tak lagi bertanggungjawab dengan perbuatan Jokowi. Sehingga semua urusan dan tindakan Jokowi tak ada lagi kaitannya dengan PDIP.

"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," ucap Komarudin.

Selain itu, Komarudin menyebut DPP PDIP bakal mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2024. Surat tersebut resmi ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti," ucap Komarudin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement