REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) menggelar diskusi untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI tentang penyelenggaraan ajang olahraga. Diskusi yang digelar di Jakarta dan diikuti oleh pengurus cabang olahraga itu menjelaskan tujuan dan manfaat implementasi Peraturan Menpora RI No.6 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan.
"Saya berharap forum ini menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata untuk mendukung pemeliharaan PNBP dalam mendukung pembangunan olahraga nasional secara berkualitas," kata Direktur LPDUK Ferry Kono saat membuka acara, Rabu (11/12/2024).
"Mari kita wujudkan bersama visi besar untuk menjelaskan industri olahraga yang mandiri, transparan, dan berdaya saing di kancah global," lanjutnya.
Forum itu membahas fokus utama implementasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam keolahragaan, dengan memperjelas objek PNBP dan mendalami sumber-sumber pendapatan, seperti sponsor, hak siar, promosi, hingga sport labelling.
Kewajiban panitia penyelenggara event olahraga, yang diwajibkan bekerja sama dengan LPDUK, ketika event-event dibiayai oleh APBN. "Kita juga akan membahas sanksi bagi panitia yang tidak memenuhi kewajiban ini, termasuk risiko pengurangan bantuan pemerintah," ujar Ferry.
Pengawasan dan mitigasi risiko di mana LPDUK akan mengidentifikasi risiko, seperti kurangnya transparansi atau penyalahgunaan dana. Juga membahas langkah-langkah pengawasan untuk memastikan dana PNBP dikelola dengan baik. Berikutnya, strategi optimalisasi PNBP untuk kemandirian industri olahraga.