Selasa 10 Dec 2024 00:02 WIB

Dipecat tidak Hormat, Aipda Robig Ajukan Banding

Aipda Robig diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Israr Itah
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng). Namun, dia mengajukan banding.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto ketika memberikan keterangan pers seusai sidang etik Aipda Robig, Senin (9/12/2024) malam.

Baca Juga

Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Choirul mengungkapkan, selama menjalani sidang etik, Aipda Robig melakukan pembelaan. Namun Choirul enggan menjelaskan detail pembelaan yang disampaikan Robig.

"Layaknya persidangan dia mempunyai hak melakukan pembelaan. Sampai terakhir dia mendapatkan putusan PTDH, putusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus), dia mengajukan banding," kata Choirul.

"Apa argumentasinya dan sebagainya, saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia (Aipda Robig) untuk menyampaikan," tambah Choirul.

Sidang etik Aipda Robig digelar pukul 13.00 WIB. Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning bertuliskan "Patsus", serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang. Sidang etik dilaksanakan secara tertutup dan selesai digelar pukul 20.30 WIB.

Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka.

Beda Kronologis

Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024) lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement