REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, sidang banding kode etik Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, dijadwalkan digelar pekan depan. Dalam putusan sidang etik sebelumnya, Aipda Robig disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Dalam waktu dekat, diperkirakan minggu depan akan sidang banding KKEP (Komisi Kode Etik Polri)-nya," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada Republika ketika ditanya tentang kapan sidang banding kode etik Aipda Robig digelar, Selasa (4/3/2025).
Menurut Artanto, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo juga sudah menunjuk siapa yang akan memimpin sidang banding kode etik Aipda Robig. Dia adalah Kepala Bidang Hukum Polda Jateng Kombes Johanes Setiawan.
Sementara terkait penanganan pidana umumnya, Artanto menyampaikan bahwa berkas kasus penembakan Aipda Robig sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dia menambahkan, dalam waktu dekat, Polda Jateng akan segera menyerahkan Aipda Robig dan barang bukti kasus penembakan ke kejaksaan.
"Kalau sudah diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), berarti tugas polisi sudah selesai. Tinggal jaksa yang menindaklanjuti, termasuk soal kapan persidangannya," kata Artanto.
Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas dalam kejadian tersebut.
Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Sebab awalnya disampaikan bahwa Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan.
Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.
Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi PTDH. Dia segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam kasus penembakan yang dilakukannya, Aipda Robig dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.