REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Senin (30/12/2024). Dalam rekonstruksi, Aipda Robig berkukuh bahwa dia meneriakkan peringatan lisan dan melepaskan tembakan peringatan sebelum menembak para korban.
Tembakan peringatan dilakukan sebelum sepeda motor vario merah yang ditumpangi tiga orang, yakni MA, GRO, dan DA, melintas di hadapannya.
Saat rekonstruksi, tim penyidik Ditkrimum Polda Jateng melakukan pengukuran jarak antara posisi Aipda Robig ketika melepaskan tembakan peringatan dengan sepeda motor yang ditumpangi MA, GRO, dan DA. Jaraknya adalah 10 meter.
Seusai rekonstruksi, awak media mempertanyakan kepada Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto perihal klaim tembakan peringatan yang dilepaskan Aipda Robig. Namun Artanto tidak memberikan jawaban tegas.
"Kalau tembakan peringatan wajar dilakukan oleh pihak kepolisian yang memegang senjata api. Namun dia melakukan excessive action, menembak ke yang bersangkutan langsung, yang seharusnya tidak perlu dilakukan," kata Artanto ketika ditanya bagaimana Polda Jateng memverifikasi soal apakah benar Aipda Robig melepaskan tembakan peringatan.
Sementara itu kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman, juga meyakini kliennya sudah melakukan tindakan peringatan sebelum melepaskan tembakan langsung ke arah korban. "Saya bicara sesuai BAP, yang dia terangkan bahwa dia tetap memperingatkan secara lisan dan baru melakukan penembakan. Itu yang kami pegang," ujarnya kepada awak media di TKP penembakan seusai rekonstruksi.
Ketika diwawancara awak media pada 28 November 2024 atau empat hari pascapenembakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sempat menyampaikan bahwa Aipda Robig tidak melepaskan tembakan peringatan. "Tidak ada (tembakan peringatan). Tembakan itu mengarah ke korban dengan pelaku tawuran," kata Artanto kala itu.
Namun ketika Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 3 Desember 2024, dia menyampaikan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan peringatan.
"Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan 'polisi'," ujar Helmy.
Lantas, saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. "Tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena," tutur Helmy dalam RDP di Komisi III DPR RI.
Sementara itu kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Zainal Abidin Petir, mengatakan, rekonstruksi telah mengungkap bahwa tidak ada aksi penyerangan yang dilakukan GRO maupun korban serta saksi lainnya terhadap Aipda Robig. GRO adalah siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig. Dua korban penembakan lainnya adalah SA dan AD.
"Alhamdulillah terkuak di situ bahwa tidak ada penyerangan yang menyebabkan nyawa tersangka terancam," ujar Zainal kepada awak media sesuai rekonstruksi.