Kamis 06 Mar 2025 12:53 WIB

Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma, Diserahkan ke Kejari Semarang

Aipda Robig disebut akan langsung ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
elaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
elaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menyerahkan Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang tersangka kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (6/3/2025). Setelah penyerahan, Aipda Robig disebut akan langsung ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Aipda Robig tiba di Kejari Semarang sekitar pukul 09:45 WIB. Dia kemudian dibawa ke Ruang Tahanan Kejari Semarang untuk menjalani proses administrasi. Setelah semua prosedur administratif tuntas, Aipda Robig akan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Semarang yang berlokasi di Jalan Dokter Cipto.

Baca Juga

"Habis dari sini dibawa ke rutan Dokter Cipto," ungkap Zainal Petir, kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig.

Hingga berita ini ditulis pukul 12:30 WIB, Aipda Robig masih di Kejari Semarang dan belum diantar ke rutan. Menurut informasi yang Republika himpun di lokasi, Kejari Semarang masih menunggu penyerahan barang bukti, yakni proyektil dan FDR CCTV dari lokasi penembakan.

Sementara itu barang bukti lain yang telah diterima Kejari Semarang dari Polda Jateng yakni dua sepeda motor. Salah satunya yaitu sepeda motor Yamaha Nmax bernopol H 3298 JG. Itu adalah motor yang ditumpangi Robig ketika melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada November 2024 lalu.

Selain itu, ada pula sepeda motor Honda Vario bernopol H 3899 TY. Motor tersebut ditumpangi A (17 tahun), salah satu korban penembakan Aipda Robig yang berhasil selamat.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa berkas kasus penembakan Aipda Robig sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. "Betul sudah P21," kata Artanto kepada Republika, Selasa (4/3/2025).

Artanto menambahkan, setelah dinyatakan P21, Polda Jateng akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. "Kalau sudah diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), berarti tugas polisi sudah selesai. Tinggal jaksa yang menindaklanjuti, termasuk soal kapan persidangannya," ucapnya.

Aipda Robig melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024. Satu siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas dalam kejadian tersebut.

Kasus penembakan Aipda Robig kian menyedot perhatian publik karena diduga terdapat upaya pengaburan fakta oleh Polrestabes Semarang. Sebab awalnya disampaikan bahwa Robig melakukan penembakan ketika berusaha melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Ketika tengah melerai, pelaku tawuran disebut berusaha menyerang Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan.

Narasi tersebut disampaikan ke publik oleh eks kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun seiring berjalannya waktu, ditambah bukti kamera pengawas atau CCTV di TKP penembakan, diketahui tak ada upaya penyerangan terhadap Robig.

Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi PTDH. Dia segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam kasus penembakan yang dilakukannya, Aipda Robig dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement