Kamis 05 Dec 2024 17:49 WIB

KUAI KBRI Seoul: Situasi WNI di Seoul Aman

Kondisi di Seoul sejauh ini masih aman, masyarakat masih aktivitas normal.

Kondisi Seoul, Korea Selatan, masih aman dan kondusif pasca pemberlakuan darurat militer dicabut, Rabu (4/12/2024) lalu.
Foto: Dok Republika
Kondisi Seoul, Korea Selatan, masih aman dan kondusif pasca pemberlakuan darurat militer dicabut, Rabu (4/12/2024) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Seoul Zelda Wulan Kartika mengatakan, dua hari pascapenetapan status darurat militer oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, pada Selasa (3/12/2024) lalu, kondisi Seoul sejauh ini masih aman. Belum ada laporan terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak hal tersebut.

Zelda mengatakan, status darurat militer dicabut beberapa jam setelah penetapannya pada Selasa. Pada Rabu (4/12/2024) pagi kondisi di Seoul relatif aman. “Situasi di Seoul dan Korea Selatan dalam keadaan yang aman. Komunikasi tidak terputus, penerbangan tetap berjalan seperti biasa, dan meski ada beberapa demo tapi tidak mengganggu aktivitas warga,” ujar Zelda kepada Republika saat ditemui di kantor KBRI Seoul, Kamis (5/12/2024).

Zelda menambahkan jika ada kerabat yang berada di Korea Selatan silakan dihubungi untuk memastikan keadaannya. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui kondisi terbaru WNI di Seoul juga bisa terus memantau sosial media KBRI Seoul, @Indonesiainseoul, untuk informasi lebih lanjut.

Zelda mengatakan, KBRI selalu menyampaikan update terkini terkait WNI dan kondisi di Korsel melalui sosial medianya. KBRI juga kerap berkomunikasi dan menyampaikan imbauan-imbauan melalui pesan WhatsApp kepada WNI yang berada di Seoul. Terdapat kurang lebih 77 ribu WNI di Korea Selatan.

Dari pandangan Republika di Seoul, tampak aktivitas masyarakat berlangsung normal. Di beberapa titik terdapat militer dan polisi berjaga namun tidak dalam jumlah yang besar. Warga Seoul masih bekerja dan berkegiatan seperti biasa.

Diberitakan sebelumnya, Selasa lalu, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol menetapkan status darurat militer. Namun tak lama ia mencabut status tersebut. Berdasarkan pemberitaan dari media di Korea Selatan, Korea Herald, Parlemen merespons keputusan Presiden Yoon Suk Yeol dengan mengajukan RUU Pemakzulan Presiden.

Rencanannya pada Sabtu (7/12/2024), Parlemen yang dikuasai partai oposisi akan menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon. Ini bersamaan dengan pemungutan suara ulang atas RUU penyelidikan khusus terhadap istri Yoon, Kim Keon Hee.

Presiden Yoon masih bungkam hingga berita ini diturunkan pada Kamis. Kantornya membuat pengumuman singkat pada Kamis pagi bahwa ia telah menerima pengunduran diri Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement