REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjelaskan, pembentukan Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan merupakan upaya untuk memacu kerja sama dan hubungan ekonomi di tingkat internasional.
"Pembentukan ditjen baru menunjukkan bahwa terdapat keperluan untuk memberikan perhatian khusus pada masalah hubungan ekonomi dan kerja sama pembangunan internasional," kata Juru Bicara Kemenlu RI Rolliansyah Soemirat dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (5/12/2024)
Dia mengatakan, ditjen baru tersebut merupakan upaya Kemenlu menjawab tantangan global dan membantu melaksanakan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto melalui penguatan kerja sama ekonomi dan pembangunan. Ditjen baru tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 tahun 2024 tentang Kemenlu yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Menurut Roy, sapaan akrabnya, atas pembentukan unit kerja baru, Kemenlu RI masih mematangkan mekanisme, peraturan turunan, dan personel yang akan menjalankan ditjen tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Roy mengatakan, unit kerja baru tersebut merupakan pemulihan dari unit khusus dengan tugas serupa yang pernah ada di Kemenlu RI hingga awal dasawarsa 2000-an sebelum dilebur. Pembentukan ditjen baru merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terkait struktur unit Kemenlu RI. "Masih terbuka pula kemungkinan unit kerja Kemlu RI yang ada akan dilebur ke ditjen baru itu," kata Roy menambahkan.
Pembentukan ditjen baru sebelumnya disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Senin (2/12/2024). "Kami membentuk suatu direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan yang nantinya juga akan menangani hubungan ekonomi dengan negara-negara tetangga," ujarnya.
Sugiono menjelaskan, ditjen tersebut dibangun dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi hubungan luar negeri RI dalam aspek kerja sama ekonomi, sebab sejumlah mekanisme dan proses ujungnya melibatkan Kemenlu RI.