Kamis 05 Dec 2024 10:53 WIB

Saksi Rido Tolak Teken Rekapitulasi di Jakpus, KPU: Tak Pengaruhi Hasil

Mendandatangi berita acara itu hak saksi, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Foto: Antara/HO-KPU DKI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dari pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono dilaporkan tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 tingkat kecamatan di Jakarta Pusat. Padahal, saksi dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno telah mendandatangi dokumen D Hasil Kecamatan KWK atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

Berdasarkan data yang diperoleh Republika.co.id dari situs pilkada2024.kpu.go.id, saksi dari kubu RK-Suswono tak menandatangani hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Dari dokumen D Hasil Kecamatan KWK di wilayah Jakarta Pusat, tidak ada satu pun yang ditandatangani oleh saksi dari kubu RK-Suswono.

Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara merupakan hak dari para saksi. Artinya, hal itu bukan merupakan kewajiban yang dilakukan oleh saksi dari pasangan calon (paslon).

"Mendandatangi berita acara itu hak saksi, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak. Kami kembalikan lagi ke saksi," kata Wahyu di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, tidak adanya tanda tangan saksi tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara. Adapun keberatan dari para saksi akan dimasukkan dalam catatan khusus berita acara.

"Tidak mempengaruhi (hasil), karena mereka akan buat pernyataan di kejadian khusus. Jadi mohon nanti buat dikejadian khusus seperti apa keberatannya, insyaallah akan kami tindak lanjuti," ujar Wahyu.

Terdapat delapan kecamatan di Jakarta Pusat, yaitu Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Senen, dan Tanah Abang. Di seluruh wilayah kecamatan itu, pasangan RK-Suswono dilaporkan kalah dari Pramono-Rano.

Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:

Kecamatan Cempaka Putih: Ridwan Kamil-Suswono meraih 15.627 suara, Dharma-Kun 4.523 suara, dan Pramono-Rano 21.865 suara.

Kecamatan Gambir: Ridwan Kamil-Suswono meraih 11.241 suara, Dharma-Kun 3.951 suara, dan Pramono-Rano 19.446 suara.

Kecamatan Johar Baru: Ridwan Kamil-Suswono meraih 22.316 suara, Dharma-Kun 6.045 suara, dan Pramono-Rano 27.032 suara.

Kecamatan Kemayoran: Ridwan Kamil-Suswono meraih 36.885 suara, Dharma-Kun 10.486 suara, dan Pramono-Rano 51.197 suara.

Kecamatan Menteng: Ridwan Kamil-Suswono meraih 12.726 suara, Dharma-Kun 3.213 suara, dan Pramono-Rano 17.902 suara.

Kecamatan Sawah Besar: Ridwan Kamil-Suswono meraih 14.944 suara, Dharma-Kun 5.977 suara, dan Pramono-Rano 27.028 suara.

Kecamatan Senen: Ridwan Kamil-Suswono meraih 15.793 suara, Dharma-Kun 4.973 suara, dan Pramono-Rano 24.142 suara.

Kecamatan Tanah Abang: Ridwan Kamil-Suswono meraih 22.703 suara, Dharma-Kun 5.697 suara, dan Pramono-Rano 31.760 suara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement