Selasa 03 Dec 2024 12:44 WIB

Propam Polda Jateng: Penembakan Terhadap Gamma tak Terkait Tawuran

Jajaran Polda Jateng hari ini memenuhi undangan rapat dengan Komisi III DPR.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran. Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.

Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.  "Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Baca Juga

Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun kronologi berdasarkan aktivitas Aipda RZ, bermula saat anggota polisi itu pulang dari kantornya di malam hari. Lalu, kata dia, Aipda RZ melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya. 

Ketika momen itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya. Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement