Selasa 17 Jun 2025 18:46 WIB

Aipda Robig Akui tidak Dalam Kondisi Terancam Ketika Tembak Gamma

"Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi," kata Aipda Robig.

Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi (GRO), mengakui dirinya tidak dalam kondisi terancam saat peristiwa penembakan itu terjadi. Hal tersebut disampaikan Aipda Robig menjawab pertanyaan hakim saat dimintai keterangan sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

Robig menjelaskan sesaat sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, terdapat sebuah sepeda motor yang dikejar tiga sepeda motor lain di Jalan Candi Penataran Raya yang melaju dari arah berlawanan saat dirinya berkendara. Menurut dia, pengendara sepeda motor kedua diketahui membawa senjata tajam yang diacungkan ke pengendara sepeda motor di depannya.

Baca Juga

Robig mengatakan, keputusannya berhenti dan mengeluarkan senjata api dilakukan untuk menghentikan tindakan pengendara tiga sepeda motor yang mengejar pengendara lain itu.

"Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari tersebut.

Meski bertindak karena ada pengendara sepeda motor yang mengacung-acungkan senjata tajam, terdakwa mengaku tidak ada ancaman yang diarahkan kepada dirinya. Kemudian saat Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya mengapa tidak meminta bantuan ke kesatuannya pada saat kejadian, Robig beralasan kejadian saat itu sangat cepat dan waktunya sangat singkat.

Robig mengaku sudah berteriak kepada pengendara tiga sepeda motor bahwa dirinya merupakan anggota polisi dan meminta mereka untuk berhenti. Selain itu, dia juga memberi tembakan peringatan ke arah jam 11, sebelum akhirnya memberi tembakan ke arah pengendara sepeda motor yang bertujuan untuk melumpuhkan.

Sementara hakim anggota Rightmen Situmorang mempertanyakan keputusan terdakwa yang berhenti saat berpapasan dengan kelompok yang saling kejar itu dan memutuskan mengeluarkan senjata api hingga terjadi penembakan.

"Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak untuk apa. Apakah saudara dalam keadaan terancam?" kata Rightmen.

Terhadap pertanyaan tersebut, terdakwa tetap berpendapat saat itu terjadi ancaman terhadap masyarakat dan harus diambil tindakan tegas sebagai anggota polisi. Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan pada sidang selanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement