Senin 25 Nov 2024 10:57 WIB

Polisi Ungkap Modus Baru Judi Online, Komunitas Motor Jadi Sasaran

Promosi secara khusus dilakukan untuk menyasar komunitas sepeda motor.

Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan saat penggerebekan di dalam kawasan Cammo Industrial Park, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023). Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengamankan 88 WNA tersangka sindikat jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan saat penggerebekan di dalam kawasan Cammo Industrial Park, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023). Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengamankan 88 WNA tersangka sindikat jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru. Promosi secara khusus dilakukan untuk menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan baju kaos yang bertuliskan situs judi online.

“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, di Batam, Ahad (24/11/2024).

Baca Juga

Dia menyebut, satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp 36 juta.

“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.

Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.

Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J. “Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Sitompul mengatakan, isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***. “Akun Instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement