Senin 18 Nov 2024 16:27 WIB

Tom Lembong Minta Hakim Cabut Status Tersangka, Ini 5 Kesalahan Kejaksaan Kata Pengacara

Penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong disebut dilakukan semena-mena.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, TAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong meminta status tersangka terhadapnya digugurkan lantaran dinilai tidak sah. Hal tersebut disampaikan tim pengacara Tom Lembong dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Melalui pengacaranya, ia juga meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar memerintahkan kejaksaan membebaskan Tom Lembong dari penahanan terkait pengusutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 tersebut.

Baca Juga

Tuntutan praperadilan tersebut, dibacakan Senin (18/11/2024). “Dalam pokok perkara: menyatakan, dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon (Kejakgung) terhadap pemohon (Tom Lembong) tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah, dan tidak mengingat secara hukum,” kata Ari saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

“Menetapkan, dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan,” kata Ari melanjutkan.

Ari, dalam materi praperadilannya menerangkan, ada sedikitnya lima kesalahan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus-Kejakgung dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama menyangkut Tom Lembong yang tidak diberikan kesempatan dalam penunjukkan penasehat hukum sendiri pada saat status hukumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Pun Tom Lembong dikatakan Ari, tak diberi kesempatan oleh penyidik dalam mendapatkan pendampingan hukum pribadi pada saat dilakukan pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka.

“Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasehat hukum yang sesuai kepercyaan dan hati nurani pemohon. Sebaliknya, termohon justeru memasksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasehat hukum yang akan mendampingi pemohon. Di mana penunjukkan penasehat hukum tersebut, bukan atas kehendak pemohon,” kata Ari.

Kedua, kata Ari menyangkut tentang keabsahan alat-alat bukti yang membuat Tom Lembong dijadikan tersangka.

Menurut Ari, Tom Lembong dijerat tersangka terkait dengan korupsi dalam pemberian izin impor gula di Kemendag. Penyidikan di Jampidsus-Kejakgung dikatakan Ari, menguatkan adanya dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 400 miliar.

Namun dikatakan Ari, sampai saat ini, nilai kerugian keungan negara tersebut tak punya landasan pembuktian. Karena hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi satu-satunya lembaga negara yang dapat menjelaskan tentang adanya kerugian negara. “Bahwa dalam perkara ini, tidak ada hasl audit investigatif BPK yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement