Kamis 14 Nov 2024 04:54 WIB

Bupati Kepulauan Seribu Wafat saat Sedang Jalankan Tugas di Kantor

Bupati Kepulauan Seribu dikenal sebagai sosok yang baik.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi.
Foto: Republika.co.id/Haura Hafidzah
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (13/11/2024). Almarhum wafat ketika sedang menjalankan tugas di Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu sore.

Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta Sigit Widjatmoko mengonfirmasi kabar meninggalnya Junaedi. Menurut dia, almarhum meninggal ketika sedang bertugas di kantornya. "Almarhum meninggal dunia di kantornya tadi sore," kata Sigit, Rabu malam.

Baca Juga

Ia menambahkan, jenazah Junaedi langsung dibawa ke RSPI Sulianti Saroso untuk pemeriksaan medis. Setelahnya, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Wiladatika Residence, Ciracas, Jakarta Timur.

“Untuk pemakaman masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga. Kami sangat berduka atas kepergian beliau yang mendadak ini,” kata Sigit, yang juga Plt Kepala Diskominfotik Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono juga mengaku telah mendapatkan kabar meninggalnya Junaedi. Ia turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum. "Beliau orang baik, pekerja keras," kata dia.

Ia mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, Junaedi kerap dilaporkan absen ketika rapat dengan DPRD. Diduga, hal itu dikarenakan kondisi kesehatannya yang menurun.

"Memang dalam tiga bulan terakhir ini sering kalau rapat sering absen, kondisi kesehatannya menurun ya," kata dia.

Dketahui, Junaedi merupakan Bupati Kepulauan Seribu yang menjabat sejak 4 September 2020. Pria kelahiran 5 Desember 1966 ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu sejak 2018 hingga 2020. Junaedi juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara sejak 2017 hingga 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement