Kamis 14 Nov 2024 04:40 WIB

Bawaslu: Presiden Boleh Kampanye Tanpa Cuti Saat Hari Libur

Pejabat negara yang kampanye harus cuti dan tidak mengggunakan fasilitas negara.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dukungan untuk paslon nomor urut 2 Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kanan) dan Gus Taj Yasin (kiri)
Foto: istimewa
Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dukungan untuk paslon nomor urut 2 Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kanan) dan Gus Taj Yasin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah melakukan penelusuran terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Penelusuran itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya norma hukum yang dilanggar dalam video tersebut.

Diketahui, video dukungan Presiden Prabowo diunggah oleh Luthfi melalui akun Instagram-nya pada Sabtu (9/11/2024). Diduga, video itu dibuat ketika Prabowo berkunjung ke kediaman Joko Widodo pada Ahad (4/11/2024). Pasalnya, saat itu hadir pula Luthfi dan Yasin.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seorang pejabat negara memiliki hak untuk melakukan kampanye. Pejabat negara yang dimaksud termasuk seorang presiden. Namun, pejabat negara yang hendak melakukan kampanye harus melakukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Pejabat negara, dengan Pasal 71 ayat 1 dan kemudian ada Pasal 70 sebelumnya (UU Pilkada) itu, yang kemudian ada juga putusan MK Nomor 52, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang ada sebagai pengurus partai politik dapat kampanye dengan catatan harus cuti kampanye di luar tanggungan negara," kata dia saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu (13/11/2024).

Menurut dia, cuti kampanye untuk seorang presiden dilakukan dengan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Kendati demikian, pejabat negara disebut tak perlu cuti apabila melakukan kampanye pada hari libur. Aturan itu juga tertuang dalan Pasal 61 ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Kalau Sabtu, Minggu, sesuai dengan ketentuan PKPU, maka yang bersangkutan bisa melakukan kampanye. Jadi tidak melakukan izin kampanye, karena sesuai dengan PKPU juga demikian," ujar Bagja.

Ia menambahkan, pejabat negara mulai dari presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, yang berafiliasi dengan partai politik bisa melakukan kampanye pada hari libur tanpa memberitahukan kepada KPU. Artinya, di hari libur, pejabat negara bisa kampanye tanpa harus izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement