Senin 04 Nov 2024 14:59 WIB

Penyidik Jampidsus Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

Buntut kasus penyuapan Ronald Tannur, tiga Hakim dan satu pengacara terjerat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gregorius Ronald Tannur (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai memeriksa para anggota keluarga dari terpidana Gregorius Ronald Tannur. Pada Senin (4/11/2024) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MW, ibu dari terpidana pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut. Penyidik memeriksa MW terkait dengan pengusutan suap-gratifikasi pengaturan vonis terhadap Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, MW diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). “Hari ini diperiksa ibu dari terpidana Ronald Tannur. Diperiksanya di Kejati Jatim oleh tim penyidik Jampidsus,” kata Harli saat dikonfirmasi, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga

Mengacu informasi publik selama ini, MW, ibu dari Ronald Tannur adalah Meirizka Widjaja, istri dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur.

Kasus suap-gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur, dalam penyidikan Jampidsus sejak pekan lalu. Kasus tersebut berujung pada penangkapan tiga hakim, satu pengacara, dan satu pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu (23/10/2024), tiga hakim yang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh tim penyidik Jampidsus, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, adalah majelis pengadil yang pada Juli 2024 lalu memvonis Ronald Tannur tak bersalah, dan dihukum bebas terkait pembunuhan Dini Sera, pada 2023 silam.

Selain menangkap ketiga hakim tersebut, pengacara Lisa Rahmat (LR) juga turut dijebloskan ke sel tahanan. Penangkapan tiga hakim dan pengacara itu menyusul terungkapnya suap-gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur itu. Dari penggeledahan yang dilakukan di enam tempat di Jakata, Semarang, dan Surabaya, tim penyidik menemukan uang suap-gratifikasi dalam pecahan Rupiah (Rp) dan valuta asing, setotal Rp 20,7 miliar.

Dari penggeledahan tersebut tim penyidik juga menemukan ikatan uang 300 ribu dolar AS, yang bertuliskan untuk kasasi. Dari pengembangan penyidikan, pada Kamis (24/10/2024) lalu, tim Jampidsus menangkap Zarof Ricar (ZR) di Jimbaran, Bali. ZR merupakan mantan kepala badan diklat hakim dan peradilan, dan saat ini sebagai staf ahli di MA.

ZR diketahui sebagai perantara suap-gratifikasi yang disiapkan LR untuk hasil kasasi ajuan kejaksaan, atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Dari penangkapan ZR, terungkap LR menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam valuta asing untuk tiga hakim agung, yang memeriksa, dan memutus kasasi Ronald Tannur di MA. Dan Rp 1 miliar untuk jasa ZR sebagai makelar perkara.

Dari pengusutan lanjutan, penyidik Jampidsus juga menemukan timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dan 51 Kg emas di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Uang timbunan setotal Rp 922 miliar, dan 446 keping emas di rumah tersebut , diyakini penyidik Jampidsus bersumber dari pengurusan banyak perkara yang dilakukan ZR selama menjadi pejabat tinggi di MA sepanjang 2012-2022. Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus, selain mengusut suap-gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur, juga sedang mengusut kasus-kasus yang dimakelari oleh ZR.

Sementara itu, hasil kasasi Ronald Tannur sendiri, diputus pada Selasa (22/10/2024), dan dipublikasikan pada Rabu (23/10/2024). Hasilnya membatalkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Majelis hakim agung menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Akan tetapi dalam putusan kasasinya para hakim agung menebalkan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Padahal mengacu dakwaan, dan tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara lantaran melakukan pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement